Bayak yang bertanya-tanya mengenai trading dalam hukum Islam, bagaimana yang benar dan pengertian secara jelasnya. Hal ini sangat dibutuhkan bagi para trader seorang muslim. Ada beberapa pandangan yang berbeda mengenai hukum yang berlaku tentang trading.
Baik dalam segi keuntungan, kerugian, maupun jenisnya. Dari sekian banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum melakukan trading, jawaban yang diterima hampir semuanya tidak mampu memuaskan secara menyeluruh.
Bagi Anda yang berminat terjun ke dunia trading, sebaiknya pahami terlebih dahulu ketentuan dan ketetapan secara keislamannya. Jangan sampai terjerumus kepada hal yang salah. Pada kesempatan kali ini, akan membahas lebih lengkap mengenai trading dan hukumnya.
Trading dalam Hukum Islam Menurut Fatwa Ulama
Trading adalah aktivitas yang dilakukan pada pasar Finansial. Trading bukan hanya sekedar proses jual beli suatu barang. Aktivitas ekonomi ini bertujuan melakukan jual beli dalam waktu singkat. Sehingga, para pelaku mengincar keuntungan yang sangat besar.
Sebagai seorang muslim, sangat penting untuk mengetahui trading dalam hukum Islam sendiri. Karena, dalam Islam sendiri keuangan sampai sumbernya diatur dalam hukum Islam yang ditetapkan.
Seiring banyaknya orang yang bergelut dalam dunia trading, ini menjadi perhatian bagi para Ulama membahas tentang hukum dalam Islam sendiri. Berikut adalah trading menurut Fatwa Ulama dalam Islam:
- Menurut Pandangan Ulama
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Dewan Syariah Nasional. Trading telah dijelaskan pada peraturan dengan Nomor 28/DSN-MUI/III/2002. Dalam berbagai pertimangan, keputusan ini ditetapkan oleh para ulama agar menjadi dasar yang perlu dijalankan oleh para Trader.
Menurut beberapa ulama, trading sendiri diperbolehkan. Asalkan ada nilai Islam yang perlu diterapkan dalam segala jenis transaksi maupun menjalankan usahanya. Karena, trading menjadi suatu kegiatan yang di mana di dalamnya terdapat transaksi yang harus sesuai syariat.
- Syarat dan Rukun Trading dalam Islam
Trading dalam hukum Islam mempunyai beberapa syarat sesuai syariah Islam yang perlu dipelajari dan ditentukan. Diantaranya ada Aqid, yaitu pihak yang menjadi pelaku dari transaksi. Ma’qud ilaih, yaitu barang atau komoditi yang memiliki nilai perjanjian serta berjangka waktu.
Selain itu, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi. Seperti objek transaksi harus jelas jenis, ukuran dan sifatnya. Harga tukar juga harus jelas dari mulai jenis, yang berlaku dan disepakati serta diukur dan di nilai satuan kilogram, pound, atau lainnya.
Pada kualitas objek transaksinya harus memiliki kejelasan, tidak boleh ada proses yang tidak jelas. Dan jumlah harga tukarnya jelas pula, agar dapat sama-sama dinilai pada kesepakatan yang berlaku. Ini adalah beberapa poin yang perlu ditentukan dari trading dalam hukum Islam.
Jenis dan Pengertian Trading dalam Islam
Seorang trader muslim wajib untuk memahami jenis dan pengertian trading secara hukum Islam. Berikut ini adalah beberapa poin penjelasan jenis dan pengertian trading yang bisa dipahami secara lebih lengkap.
- Trading Saham
Trading saham adalah jual beli saham dalam jangka waktu yang pendek. Dilakukan dengan membeli saham ketika harga turun dan menjualnya ketika harga naik kembali. Jual beli pada trading sangat umum. Karena ini menjadi inti pada usaha tersebut agar lebih menguntungkan.
- Trading Forex
Trading yang satu ini memiliki pengertian perdagangan mata uang asing. Dengan memanfaatkan kurs mata uang naik hingga turun dalam kurun waktu tertentu. Jenis ini dilakukan melalui pasar Forex.
Banyak peminat dari trading forex. Meskipun termasuk trading degan risiko yang tinggi, namun trading forex juga berpotensi tinggi. Trading dalam hukum Islam sangat menyoroti jenis trading yang satu ini. Karena bayak kemungkinan yang di luar syariah. Perlu hati-hati bermain trading ini.
Hitungannya misalkan, jika membeli mata uang dolar AS senilai US$10 pada saat harganya 14.000. diwaktu kemudian terjadi kenaikan harga dolar terhadap rupiah mennjadi 14.000. Anda akan mendapatkan keuntungan hingga Rp100 untuk tiap lembar dolar yang dijual.
- Trading Emas
Trading emas sendiri adalah perdagangan emas secara online. Perdagangan ini dilakukan di pasar forex. Emas berperan sebagai mata uang melibatkan perpindahan aset emas secara fisik. Trading jenis ini sendiri diperbolehkan dalam Islam. Asalkan transaksi jual belinya secara fisik.
- Trading Binary
Trading binary disebut juga sebagai binary option. Dan opsi binary adalah salah satu bentuk instrumen trading. Di mana para trader memprediksi harga sebuah aset, apakah naik atau justru turun. Masa pada trading tersebut berada pada jangka waktu tertentu.
Trading dalam hukum Islam mengenai jenis trading ini masih ada beberapa pendapat. Karena bentuknya seperti mengundi nasib karena membutuhkan penebakan yang pas dalam segi prediksinya.
- Trading Bitcoin
Object dalam trading jenis ini sendiri adalah Bitcoin. Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan Bitcoin. Mata uang digital berbentuk koin. Prinsip perdagangannya adalah membeli saat harga bitcoin rendah. Trader akan menjualnya ketika harga naik, hal ini agar keuntungan lebih besar.
Menurut para ulama sendiri. Bitcoin masih dalam perbincangan mengenai hukum halal atau haramnya. Karena sama seperti Binary. Jenis trading ini belum pasti dan menggunakan konsep prediksi. Jangka waktu naik atau turunnya tidak dapat dipastikan. Bisa rugi, bisa juga untung
Inilah Jenis-Jenis Transaksi dan Hukumnya
Dalam trading tidak akan terlepas dari sebuah transaksi. Trading dalam hukum Islam dalam salah benarnya, tentu perlu untuk mengetahui dan memahaminya. Berikut adalah jenis-jenis transaksi dalam trading beserta hukumnya:
- Transaksi Swap
Transaksi swap sendiri adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot. Dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward sebelumnya.
Hukum dalam Islam sendiri jenis transaksi ini haram. Karena mengandung unsur maisir. Karena transaksi ini terkadang mengharapkan kenaikan harga. Dalam kata lainnya yaitu mengandung spekulasi.
- Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian serta penjualan valuta asing (valas). Penyelesaiannya paling lambat pada jangka waktu dua hari. Atau, secara penyerahannya pada saat itu (Over The Counter).
Pada trading dalam hukum Islam sendiri hukumnya boleh, karena transaksinya dianggap tunai. Sedangkan untuk waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian tidak bisa dihindari karena merupakan transaksi Internasional.
- Transaksi Forward
Transaksi ini adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat waktu itu. Waktunya memberlakukan yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukum transaksi jenis ini adalah haram, karena harga yang digunakan diperjanjikan (Muwa’adah). Penyerahannya dilakukan tidak langsung. Padahal harga saat penyerahan belum tentu sama dengan nilai kesepakatan. Kecuali dilakukan Forward Agreement (Lil Hajah).
- Transaksi Option
Transaksi adalah kontrak untuk memperoleh hak untuk menjual, harus tidak dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada jangka tertentu. Hukum transaksi ini menurut trading dalam hukum Islam adalah haram. Karena mengandung Mengandung unsur maisir (spekulasi).
Bursa saham dengan segala aktivitas seperti short selling (al-bai’u, al-maksyuf) atau margin trading sejenisnya. Telah dibahas, hasilnya berupa keputusan yang diberi nomor 65/67 oleh lembaga tersebut.
Bentuk yang biasa dilakukan oleh pialang saham atau jenis trading lainnya kepada pembeli adalah dengan menjadikan saham sebagai jaminan. Dan tidak ada unsur penutupan yang ada di dalam transaksi.
Trading menjadi bagian yang mulai banyak dilakukan sebagai sumber pemasukan keuangan dengan keuntungan yang besar. Namun, sebagai seorang muslim tetap perlu diperhatikan antara hukum haram atau haramnya trading dalam hukum Islam yang dilakukan.